test

News

Jumat, 4 Desember 2020 14:21 WIB

Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Jalani Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu

Editor: Hadi Ismanto

Suasana sidang perkara Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Tiga terdakwa perkara surat jalan palsu akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). Mereka di antaranya Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sidang kali ini akan membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Rencananya, ketiga terdakwa tersebut bakal dihadirkan di ruang persidangan.

"Betul (sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra), agendanya pembacaan tuntutan," ujar Jaksa Yeni Trimulyani saat dikonfirmasi.

Sejatinya, sidang perkara surat jalan palsu ini akan berlangsung pada 10.00 WIB. Namun, persidangan kemudian ditunda dan baru dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Sebagai informasi, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Padahal, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT