test

News

Selasa, 15 Desember 2020 11:05 WIB

Bappebti Blokir 114 Situs Entitas Perdagangan Berjangka Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Kepala Bappebti Sidharta Utama. (Foto: Bappebti)

PMJ NEWS -  Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sidharta Utama menuturkan, pihaknya telah memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak mempunyai izin. Jadi, hingga November 2020, Bappebti sudah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tidak berizin.

Menurutnya, pemblokiran ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerjasama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Tanah Air.

"Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia,” ujar Sidharta kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

“Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktek perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," jelasnya menambahkan.

Masih dari penuturan Sidharta, dari 114 domain situs  itu, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” paparnya.

BERITA TERKAIT