test

News

Sabtu, 20 Juni 2020 09:28 WIB

Kemendag-Bappebti Siap Blokir Sosmed dan Situs yang Tidak Miliki Izin Usaha Pialang Berjangka

Editor: Ferro Maulana

Pialang berjangka. (Foto: PMJ/ Dok Net/ Ilustrasi).

PMJ - Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) siap memblokir akun sosial media (sosmed) dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo). Hal tersebut dilakukan setelah masih maraknya akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Akun sosmed yang diblokir tersebut terdiri dari 112 halaman Facebook dan 73 akun Instagram. Sementara domain situs entitas sebanyak 45. Sehingga sejak Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram.

"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak miliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," terang Tjahya dalam pernyataannya, di Jakarta.

Kemudian, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya juga bakal diblokir.

“Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi," tegasnya.

"Pemerintah pun tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati- hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” paparnya melanjutkan.

Ketika mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.

“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” tuturnya menambahkan.

Lanjutnya, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi.

Antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. (FER).

BERITA TERKAIT