Selasa, 22 Februari 2022 13:50 WIB
Dear Artis, Pompom Kripto Bisa Kena Pasal KUHP Lho!
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kripto menjadi salah satu aset yang makin digemari masyarakat dalam dua tahun terakhir, sebab mampu mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.
Tingginya minat terhadap kripto itu kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat lebih dalam terhadap satu jenis kripto atau pompom. Belakangan, bahkan artis atau publik figur turut ikut melakukan promosi kripto secara masif.
Menyikapi aksi pompom tersebut, Karo Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Aldiano Karorundak mengimbau artis untuk melakukan promosi sesuai ketentuan yang ada.
"Untuk kripto khususnya artis-artis yang pompom, tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami ketentuan perundang-undangan," kata Aldino dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).
Aldino mengatakan, legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam Praturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
"Seperti tadi disampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peratauran Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," sambungnya.
Imbauan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.
Jika nantikan publik figur tersebut mempromosikan atau melakukan pompom kripto secara ilegal, maka artis tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.