test

News

Kamis, 3 Februari 2022 15:25 WIB

Bappebti Blokir 1.222 Situs Investasi Trading Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Bappebti memblokir ribuan situs trading ilegal. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal hingga dugaan judi yang berkedok trading.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya perlindungan masyarakat dari investasi abal-abal. Bappebti juga merilis daftar penyedia trading ilegal terbaru.

"Sepanjang 2021, Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkap Wisnu dalam keterangan, Rabu (2/2/2022).

Dalam status pemblokiran, setidaknya ada beberapa nama yang mencuri perhatian. Di antaranya Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex hingga OctaFX yang belakangan dipromosikan kalangan selebgram.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Wisnu secara khusus menyoroti binary option. Menurut dia, aplikasi atau situs ini tidak lain adalah judi online yang berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

"Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," tuturnya.

Hal ini karena layanan tersebut tidak berizin. Selain itu, saat ini semakin banyak penawaran investasi forex dengan dalih jual beli robot trading yang menjanjikan untung banyak dalam waktu singkat.

Ada pula sosok affiliator yang bertugas menggaet banyak anggota dengan dijanjikan akan mendapat bonus hingga berdampak kerugian yang tidak sedikit.

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," jelasnya.

BERITA TERKAIT