test

News

Senin, 14 Desember 2020 16:19 WIB

Kafe Kilo Kitchen Disegel Usai Temuan Kasus Narkoba dan Langgar Prokes

Editor: Hadi Ismanto

Setelah adanya temuan pengunjung yang positif narkoba, Cafe Kilo Kitchen disegel petugas. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Petugas Bea Cukai dan Satpol PP menyegel kafe Kilo Kitchen yang berada di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Penutupan kafe ini dilakukan karena ditemukan adanya kasus narkoba serta penyalahgunaan izin.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Wadirresnarkoba AKBP Suhermanto, hingga Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jakarta Agus Wahyono tampak mendatangi kafe Kilo Kitchen, Senin (14/12/2020) siang.

Petugas kemudian masuk ke tempat penyimpanan minuman beralkohol di Kilo Kitchen. Petugas mengamankan sebanyak 228 minuman beralkohol. Kafe tersebut kini ditutup dan terpasang garis polisi.

"Saya mewakili jajaran Bea Cukai Kanwil Jakarta melakukan penindakan gabungan dengan kawan-kawan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro atas tindaklanjut kemarin ada operasi narkotika di resto ini," kata Agus Wahyono.

"Pada hari ini kita amankan sejumlah 228 botol, akan kita teliti di kantor Bea Cukai lebih lanjut terhadap pita cukai dan sebagainya," sambungnya.

Kombes Mukti menyatakan, kehadiran dirinya dan jajaran untuk memback-up Bea Cukai melakukan penyitaan minuman beralkohol dari lokasi.

Sebagai informasi, penyegelan kafe ini bermula dari operasi penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 pada Sabtu (12/12/2020) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat memeriksa pengunjung di Kilo Kitchen, aparat menemukan adanya pengunjung yang membawa narkoba. Dari tes urine yang dilakukan di lokasi, sejumlah orang dinyatakan positif. Polisi juga mendapatkan pengunjung yang membawa narkoba jenis heroin.

"Tertangkap 1 orang bawa heroin. 5 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba," kata Kombes Mukti Juharsa.

Secara khusus, Kombes Mukti juga menyoroti Kilo Kitchen yang menurutnya menyalahi aturan peruntukan. "Secara Perda tidak boleh buka diskotik. Yang boleh hanya kafe, tempat makan. Ini kafe di atasnya, di bawahnya diskotek," tukasnya.

BERITA TERKAIT