test

News

Minggu, 13 Desember 2020 16:26 WIB

Perjalanan Kasus Kerumunan HRS Berakhir Hukuman Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa hampir 13 jam. Tampak HRS mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," jelas Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan penahanan Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Habib Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari. (Foto: PMJ News/ Fajar).

Pada kesempatan yang sama, Argo menjelaskan alasan kepolisian melakukan penahanan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun," terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Mulai 11.30 WIB dan tadi selesai jam 22.00 WIB," jelas Irjen Argo Yuwono.

Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya saat pemeriksaan. Salah satunya tetap menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah, dimana Habib Rizieq menjadi imam.

"Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," ungkapnya.

Selain mengedepankan sisi humanis, Argo memastikan penyidik juga menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat. "Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," tuturnya.

Setelah pemeriksaan selesai, kata Argo, penyidik juga kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Habib Rizieq Shihab. Dia memastikan hak HRS sebagai tersangka tetap terpenuhi.

"Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaan. Kemudian ada beberapa diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi kita melayani dengan baik, kita layani apa-apa saja kekurangan dari jawaban tersangka di dalam BAP," terangnya.

Ketegasan Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat beri keterangan. (Foto : PMJ/Gtg).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat beri keterangan. (Foto : PMJ/Gtg).

Habib Rizieq Shihab akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah polisi mengultimatum akan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Ultimatum penangkapan diserukan setelah HRS dua kali absen dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum kepada para tersangka kasus kerumunan di sebuah acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan siap menangkap para tersangka.

“Habib Rizieq akan kita tangkap! Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan,” ujar Fadil menegaskan dalam pernyataan resminya.

Habib Rizieq Shihab disangkakan dengan pasal berlapis. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)
Habib Rizieq Shihab disangkakan dengan pasal berlapis. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

Habib Rizieq disangkakan melanggar dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)
Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Adapun Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Tindakan tegas Kapolda Metro Jaya terhadap bentuk kerumunan di masa pandemi Covid-19 bertujuan melindungi masyarakat luas. Menurutnya, Covid-19 begitu ganas bisa membunuh atau menghilangkan nyawa banyak orang.

Fadil mengibaratkan dengan kasus perampokan dengan pembunuhan satu keluarga, dimana masyarakat banyak yang berempati terhadap kasus itu. Ini tidak ada bedanya dengan kerumunan yang juga bisa membunuh banyak orang. Namun masyarakat lebih menyoroti kasus perampokan tersebut dengan empati yang disampaikan.

"Saya memberi contoh sederhana. Ada satu perampokan disertai pemerkosaan sehingga menyebabkan terbunuhnya satu keluarga. Respons sosial Anda, reaksi Anda terhadap kasus ini pasti kan luar biasa. Reaksinya kasihan melihat berdarah-darah, sadis, pasti pemberitaannya bisa berseri-seri itu di media. Pembunuhnya disebut raja tega," urai Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Sama dengan kerumunan. Ujungnya sama-sama mati. Mortality rate-nya (akibat Covid-19) sekitar 1,3 persen. Setiap hari yang meninggal di Jakarta (karena Covid-19) 3-4 orang, bahkan lebih. Apa yang terjadi? Perasaan kita merasa biasa-biasa saja, padahal ini mati," sambung Fadil Imran menerangkan.

Karena itulah, untuk melindungi masyarakat luas, khususnya Jabodetabek, Fadil Imran tegas mengatakan akan menindak setiap kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Kerumunan di tengah pandemi Covid-19, lanjut Fadil, bisa menyebabkan korban jiwa maupun materiil.

"Yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban fisik karena sakit, kerugian materiil, ya harus kami tindak,” jelas Fadil Imran.

Fadil meminta masyarakat mengubah cara pandang terhadap bahaya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Jangan menganggap sepele bahaya yang bisa ditimbulkan dari kerumunan tersebut.

"Kalau kita biarkan ada kerumunan, itu namanya, kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh. Jadi kenapa pelaku pelanggaran terhadap undang-undang yang menyangkut protokol kesehatan harus kami tindak tegas? Ya itu, karena risiko, bahayanya begitu besar. Mata rantai penularan Covid-19 masih terjadi,” terang Fadil.

Habib Rizieq sempat dua kali mangkir

Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)

Habib Rizieq sebelumnya sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus kerumunan di Petamburan ini. Panggilan pertama HRS dijadwalkan pada 1 Desember 2020, sedangkan jadwal pemeriksaan kedua 7 Desember 2020.

Namun, Habib Rizieq kembali absen dari pemeriksaan setelah dua kali panggilan tersebut. Pengacara Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena alasan masih pemulihan, namun polisi tidak menerima surat keterangan dokter.

"Sampai saat ini belum (mendapat surat keterangan dokter), cuma menyampaikan saja ada kegiatan," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara kasus kerumunan Petamburan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap enam saksi tersebut, termasuk Habib Rizieq.

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," tukasnya.

BERITA TERKAIT