test

Hukrim

Kamis, 31 Desember 2020 09:04 WIB

Polisi Perpanjang Penahanan Rizieq Shihab Hingga 9 Februari 2021

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)

PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).

Argo menjelaskan, HRS sejatinya menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.

Rizieq Shihab saat dilakukan pengecekan kesehatannya oleh Bidokes Polda Metro. (Foto : PMJ/Ist).
Rizieq Shihab saat dilakukan pengecekan kesehatannya oleh Bidokes Polda Metro. (Foto : PMJ/Ist).

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, HRS itu langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

BERITA TERKAIT