test

Suara Pemilu

Kamis, 6 Agustus 2020 12:16 WIB

Rapat Akbar Pilkada Maksimal Dihadiri 50 Orang

Editor: Ferro Maulana

Pimilihan Wali Kota Depok 2020 (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan imbauan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rapat akbar pasangan calon kepala daerah ketika tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak lebih dihadiri oleh 50 orang. Usulan tersebut sebagai antisipasi mencegah terjadinya kerumunan massa.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menuturkan pihak kementerian bersama Mendagri Tito Karnavian sudah mengajukan permohonan tersebut kepada KPU.

“Bagaimana supaya pada saat kampanye, rapat akbar tidak usah lebih dari 50 orang dan dengan protokol kesehatan. Rapat itu memang harus kita batasi,” ujarnya melalui pernyataan resmi, di Jakarta, Kamis (06/08/2020).

Selain itu, dalam Pilkada 9 Desember nanti, pihaknya mengajak seluruh kontestan untuk mengubah peluang sebagai medium penularan menjadi momen untuk memobilisasi masyarakat sebagai agen perlawanan Covid-19.

Pada umumnya kerumunan massa lebih banyak terlihat saat pendaftaran calon maupun masa kampanye. Tetapi, penyelenggara telah menyiapkan sejumlah protokol untuk mengatasi kondisi itu.

Kemendagri juga mengapresiasi KPU, Bawaslu dan DKPP yang telah membuat adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 agar tidak menjadi sarana penularan covid-19. (FER).

BERITA TERKAIT