test

Hukrim

Jumat, 27 November 2020 20:31 WIB

Berkas Lengkap, Syahganda dan Jumhur Hidayat Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Dua tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat akan segera disidang akan segera.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara kedua petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," ujar Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

"Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," sambungnya.

Selain kedua orang itu, berkas perkara tersangka KA saat ini sudah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan kini sudah masuk dalam tahap pengembalian.

Kemudian, berkas tersangka J, NZ dan WRP pada tanggal 16 November 2020 proses pengembalian P19. Sementara itu, berkas perkara AP saat ini masih proses pengambalian perkara pada tanggal 16 November 2020.

Lalu, berkas perkara DW pada tanggal 21 Oktober 2020 prses pengembalian berkas P19. Kemudian, berkas perkara KA pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.

Selanjutnya, tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Disisi lain, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak dua perkara yakni tersangka YAB als Yazid (17) karena statusnya dibawah umur maka kasus dilakukan diversi.

BERITA TERKAIT