test

News

Sabtu, 20 Juni 2020 10:06 WIB

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ravio Patra

Editor: Hadi Ismanto

Ravio Patra. (Foto : PMJ/FB Ravio Patra).

PMJ - Polda Metro Jaya menyatakan akan memenuhi panggilan pengadilan terkait dengan gugatan praperadilan aktivis Ravio Patra. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.

"Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. 'Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan," kata di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Tubagus menjelaskan, pihaknya tidak menangkap Ravio. Polda Metro Jaya, saat itu hanya mengamankan Ravio untuk keperluan pemeriksaan terkait dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian.

"Kalau Ravio 'kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi kok, sampai saat ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah/tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya Ravio Patra terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.(Hdi)

BERITA TERKAIT