test

News

Jumat, 11 Desember 2020 15:50 WIB

Kejagung Sudah Proses 94 Kasus Pelanggaran Pilkada, Sulsel Terbanyak

Editor: Ferro Maulana

Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Kejaksaan Agung telah memproses 94 kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2020 dari seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan tersebut, pelanggaran terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal sekaligus menyukseskan Pilkada 2020.

Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejagung menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah Tanah Air. Bahkan sampai Jumat (11/12/2020) sore ini, Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air. 

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam,” ungkap Leonard, Jumat (11/12/2020).

Dirinya memberikan contoh di Kabupaten Pangkep, ada aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral lantaran mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon). Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.

Adapun Kejati Maluku Utara memproses delapan kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon. Dirinya juga foto bersama dengan gestur jari mengarah pada calon tersebut. 

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, di antaranya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.

Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara. Seperti, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.

Kejati lain pun yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada yaitu Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), dan Sulawesi Utara (4).

Kemudian, Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sementara itu, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

BERITA TERKAIT