test

Hukrim

Minggu, 6 Desember 2020 11:18 WIB

KPK: Mensos Diduga Terima Fee Rp10 Ribu Tiap Paket Sembako

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Firli Bahuri.

Paket Bansos Pemerintah berupa Sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Paket Bansos Pemerintah berupa Sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Menurut Firli, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Kemudian, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp8,2 miliar.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," sebutnya.

Tak sampai di situ, Firli menyampaikan pada pelaksanaan periode kedua dari Oktober sampai Desember 2020 diduga sudah terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," tukasnya.

BERITA TERKAIT