test

News

Minggu, 6 Desember 2020 07:54 WIB

KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka di antaranya pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta.

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ungkap Firli, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara saat menyerahkan diri ke KPK.(Foto: PMJ News/Istimewa/Tangkapan Layar)
Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara saat menyerahkan diri ke KPK.(Foto: PMJ News/Istimewa/Tangkapan Layar)

Firli menjelaskan, kasus bermula dari informasi adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 atau setara Rp2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Mensos Juliari akhirnya diamankan dan tiba di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) sekitar 02.50 WIB. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik KPK. Juliari yang mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah.

BERITA TERKAIT