test

Hukrim

Jumat, 4 Desember 2020 21:01 WIB

Sidang Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," sambungnya.

Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah lantara menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo.

Selanjutnya, surat jalan palsu tersebut digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia.

Jaksa juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

"(Dan) hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tukasnya.

BERITA TERKAIT