test

Fokus

Sabtu, 28 November 2020 19:07 WIB

Sengkarut Prostitusi Online Artis, Jeratan Pelaku Sampai Materi

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Kepolisian berhasil meringkus  dua tersangka muncikari dalam kasus prostitusi online artis. Dalam pernyataannya tersangka mematok harga Rp110 juta. Untuk untuk hubungan intim secara threesome.

Anggota Polsek Tanjung Priok diperbantukan Polres Jakarta Utara sukses membongkar bisnis prostitusi online yang melibatkan artis atau pesohor di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Setidaknya, ada empat artis yang terlibat dalam kasus ini.

Tetapi, Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko sejauh ini baru mengungkap keterlibatan dua artis berinisial ST dan MA yang masing-masing berprofesi sebagai selebgram dan bintang iklan.

Para artis ibu kota ini dikendalikan oleh seorang muncikari berinisial AR dan CS. Kedua muncikari ini ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, para artis yang terlibat masih berstatus saksi.

Pengungkapan kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Fjr).
Pengungkapan kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Fjr).

"Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Polres Metro Jakut, baru-baru ini. 

Kasus ini terungkap usai menggerebek dua pesohor di sebuah kamar hotel di wilayah Sunter. Mereka berdua diperkirakan sudah satu tahun berkecimpung di dunia prostitusi online.

Artis dan muncikari diduga saling mengenal dari pergaulan. Hal itu kemudian membuat mereka bekerja sama untuk meraup keuntungan lewat bisnis prostitusi online.

Dalam hal ini, diungkapkan polisi bahwa tarif untuk melakukan hubungan seksual secara threesome dipatok seharga Rp110 juta. Tarif itu dibagi dua sebesar Rp60 juta untuk kedua artis tersebut, sementara Rp50 juta sisanya untuk muncikari.

"Kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta, kalau dua orang Rp60 juta," ungkapnya.

Hingga sekarang, polisi masih mengembangkan kasus prostitusi online tersebut dan mengejar dua artis lain yang terlibat dalam bisnis itu.

Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Para selebriti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Para selebriti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PSK Tak Dapat Terjerat Hukum 

Berdasarkan Undang-Undang menyatakan tak bisa menjerat hukuman pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) maupun pengguna jasa prostitusi.

Kassubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono menjelaskan kepolisian masih menunggu penetapan KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang baru.

Lebih jauh, menurut Kompol Sungkono, untuk membuat undang-undang mengenai aturan hukum pidana bagi PSK dan pengguna jasa prostitusi harus melalui kajian-kajian terlebih dahulu dari para ahli hukum dan pakar sosiologi.

"Jadi ini tergantung momentumnya, kalau RUU KUHP yang baru ini segera disahkan, semuanya (muncikari, PSK, dan pengguna jasa PSK) kena," sambung Sungkono. 

Bila mencapai kesepakatan, lanjutnya, pakar ahli pidana dan sosiologi akan memberikan masukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan kajian-kajian terhadap tiap pasal yang ada di KUHP.

Kasus Vanessa Angel (Foto: Sok Net)
Kasus Vanessa Angel (Foto: Sok Net)

"Nanti Kemenkumham yang melakukan suatu kajian juga secara komperehensif terhadap pasal-pasal yang ada di KUHP," tambahnya 

Tidak ada ketentuan khusus dalam KUHPidana yang dapat menjerat PSK. Ketentuan KUHPidana hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK. Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Aturan KUHPidana

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sungkono menambahkan, walaupun pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasanya tak bisa dijerat hukum pidana, bukan berarti pidana hukum positif selesai.

Sungkono melanjutkan, sanksi sosial akan terus berlanjut karena kasus ini merupakan bagian dari masalah moralitas.

Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Sehingga penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara.

Selain itu, jerat pidana untuk pengguna PSK bisa dikaitkan denga pasal Perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHPidana. Namun penerapan pasal itu jadi perdebatan karena sejumlah pihak menganggap jerat pasal gugur jika hubungan bersetebuh dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan.

Deretan Kasus Prostitusi Artis

Artis Vanessa Angel pernah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) pada 5 Januari lalu. Vanessa ditangkap dalam dugaan kasus prostitusi online. Ia diringkus polisi pada saat melayani pelanggannya di sebuah hotel di Surabaya.

Tak hanya Vanessa Angel, model dewasa Avriella Shaqqila juga diciduk Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim, mantan kekasih cucu Presiden Soekarno ini diduga dipatok tarif Rp 80 juta sedangkan AS Rp 25 juta.

Keduanya dibebaskan dan ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian pada Minggu (6/1) dan dikenai wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online ini. Ditreskimsus Polda Jatim juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online ini yakni, Endang (ES) dan Tentri (TN).

Keduanya dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

Sebelum kasus penangkapan artis Vanessa Angel dan model dewasa Avriella Shaqqila mencuat, pada Mei 2015 silam, muncikari prostitusi online Robbi Abbas (RA) alias Obbie ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Diketahui RA telah menjalankan bisnis prostitusi online yang melibatkan para artis pada tahun 2012.

Selain RA, Amel Alvi yang bekerja sebagai disc jockey juga ditangkap pihak kepolisian dan dijadikan saksi. AA disebutkan memiliki tarif Rp 200 juta.

RA pun menyeret dua artis ibu kota yakni Tyas Mirasih Endah dan Sinta Bachir pada sidang pemeriksaan saksi tanggal 26 September 2015 silam. Nama Tyas Mirasih dan Sinta Bachir disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik AA, salah satu 'anak didik' RA dalam prostitusi online.

Masih di tahun yang sama, pihak kepolisian juga menangkap dua artis yakni Nikita Mirzani dan Puty Revita. Keduanya menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Desember 2015 silam sebagai korban dalam kasus prostitusi online.

Nikita dan Puty diringkus polisi sekitar pukul 23.00 WIB di hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat saat hendak menjalankan aktivitas prostitusi di kamar terpisah.

Saat itu, Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana pun menjerat dua muncikari yakni F sebagai manajer Nikita Mirzani dan O sebagai pencari pelanggan. Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni penangkapan muncikari prostitusi online artis Robbi Abbas dan disc jockey Amel Alvi. (Berbagai Sumber)

 

BERITA TERKAIT