test

News

Sabtu, 28 November 2020 12:02 WIB

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sebagai Libur Nasional

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan resmi. (Foto: PMJ News/Twitter @jokowi).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Salah satu pertimbangan penetapan hari libut ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020), keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

BERITA TERKAIT