test

News

Jumat, 4 Januari 2019 13:55 WIB

Polri Akan Tindak Siapapun Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

Editor: Redaksi

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di sebuah kesempatan. (Foto : Dok IG Divhumas Polri).
PMJ- Kasus hoax penyebaran surat suara tercoblos sebanyak 7 kontainer masih terus ditelusuri oleh Polri. Kasus ini menjadi perhatian khusus Polri, karena telah meresahkan masyarakat dan juga menjadi perhatian publik. Polri akan menuntaskan kasus ini tanpa pengecualian, semuanya akan ditindak jika memang terbukti menyebarkan informasi hoax tersebut. "Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan. Siapa pun di balik ini kita akan proses hukum tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019). KPU dan Mendagri telah mendatangi Mabes Polri dan melaporkan peristiwa atau penyebaran informasi sesat tersebut, pada Kamis (3/1) kemarin. KPU dan Mendagr meminta Polri untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang. "Kemarin Ketua KPU lewat kepala biro hukum sudah melapor secara resmi ke Bareskrim Polri agar peristiwa tersebut diusut. Prinsipnya kita akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum," ucap Iqbal. "Intinya kami sudah bekerja untuk mengumpukan alat bukti yang ada,” singkat Iqbal. (Gtg-03)

BERITA TERKAIT