test

News

Jumat, 11 Januari 2019 18:01 WIB

Ketua FKUB Jakbar: Komitmen Bersama Tolak Politisasi SARA di Tempat Ibadah

Editor: Redaksi

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)
PMJ - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat, H Tatang Rahmat Firdaus Anggadinata mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat khususnya warga Jakbar agar tetap menjaga persatuan dan persaudaraan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Menurut Tatang, jangan sampai masyarakat terpecah dan bermusuhan, apalagi terputus tali silaturahminya. Alasannya beda pilihan politik  itu adalah hal yang wajar. “Kita tidak ingin warga Jakbar terprovokasi. Komitmen bersama untuk menolak politisasi hoax atau SARA di tempat ibadah. Kita memilih pemimpin-pemimpin terbaik,” tutur Tatang, di Jakarta, Jumat (11/01/2019). Tatang mengajak masyarakat agar tetap rukun sekaligus menjaga silaturahmi. Ia melanjutkan, peran forum kerukunan antar umat beragama sangatlah penting. Karena, bangsa Indonesia terdiri dari beragam agama, suku, bahasa dan adat istiadat. [caption id="attachment_7982" align="aligncenter" width="1280"]Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat.[/caption] Sementara itu, Pemkot Jakarta Barat beserta tokoh agama dan aparat TNI-Polri melakukan pemasangan 1.000 spanduk di tempat ibadah. Spanduk tersebut dipasang di Masjid hingga wihara yang ada di Jakbar. "FKUB menginisiasi launching pemasangan spanduk, jumlahnya cukup banyak, seribu ya, nanti akan dipasang di semua tempat-tempat ibadah, Masjid, Gereja, Pura, Wihara dan lain-lain sebagainya," tutur Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen, di Masjid Raya Al Amanah, Jl Indra Loka I, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dia mengatakan kegiatan didasarkan pada UU 27/2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Zen mengatakan jika aturan dilanggar, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar. "Kemudian ada UU Pemilu nomor 27 tahun 2017 memang ada ketentuan tidak boleh berkampanye di tempat-tempat ibadah, di instansi pemerintah dan di sekolah-sekolah, itu tidak boleh. Oleh karena itu ketentuan dari Undang-Undang tersebut kita patuhi, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Kemudian akan ada sanksi, baik dari penyelenggara, peserta, pasti akan diproses," tutupnya menegaskan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat, beserta jajaran 3 Pilar, Polres Jakarta Barat, Dandim 0503, Wali Kota Jakarta Barat, Kajari, ketua Pengadilan, Kakankemenag, Ketua KPUD beserta komisioner Kota Jakbar, Ketua Bawaslu, Ketua FKUB Jakbar, beserta tokoh lintas agama, Ketua MUI Jakbar,  Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Wali Umat Budha Indonesia (Walubi, Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) mengajak semua warga Jakarta Barat untuk tidak menodai proses demokrasi Indonesia. Yaitu, dengan cara-cara kampanye yang tidak tidak sehat, atau memecah belah bangsa yang kerap dilakukan sekelompok oknum di berbagai kesempatan  di tempat ibadah. (FER).

BERITA TERKAIT