test

News

Minggu, 17 Februari 2019 10:06 WIB

Polisi Amankan Pria Pembawa Senjata Air Gun Ilegal

Editor: Redaksi

Barang bukti yang berhasil diamnkan. (foto: PMJ)
PMJ - Tim Unit 2 Tipidum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhadil mengungkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata air gun serta beberapa peluru ilegal. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa pelaku di tangkap di area parkir makanan cepat saji. [caption id="attachment_13782" align="aligncenter" width="372"] Barang bukti yang berhasil diamnkan. (foto: PMJ)[/caption] "Tim Unit 2 Tipidum melakukan penyelidikan secara optimal dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DM. Setelah dilakukan penggeledahan kedapatan menguasai, membawa dan menyimpan senjata air gun serta beberapa peluru," kata Faruk kepada PMJNews, belum lama ini. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT