test

Hukrim

Rabu, 14 Agustus 2019 15:20 WIB

Kasus Senjata Api Jenis Revolver Milik Umar Kei Dibawa ke Lab Untuk Diselidiki

Editor: Redaksi

Tersangka Umar Ohoitenan alias Umar Kei yang diamankan polisi. (Foto : PMJ/Ist).
PMJ- Polda Metro Jaya akan menangani kasus Umar Ohoitenan alias Umar Kei terkait kepemilikan senjata api jenis revolver yang ditemukan saat penangkapan Umar Kei di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa untuk kepemilikan senjata api akan ditindak lajuti oleh Reskrimum. “Tentunya nanti kita dalami kembali daripada kegiatan tersebut dan untuk senjata api akan kita serahkan ke Reskrimum untuk kita lakukan penyidikan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8/2019). [caption id="attachment_37256" align="aligncenter" width="864"] Tersangka Umar Ohoitenan alias Umar Kei yang diamankan polisi. (Foto : PMJ/Ist).[/caption]   Argo Yuwono juga menyebut senjata tersebut merupakan milik Umar Kei. Selanjutnya, pemeriksaan kedepan akan melibatkan pihak Laboratorium Forensik (Labfor). Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah senjata milik Umar Kei rakitan atau bukan. "Nanti itu Labfor yang mengetahuinya. Itu Labfor dan bukan kita kasat mata. Nanti labfor yang menyampaikannya," imbuh Argo. [caption id="attachment_37257" align="aligncenter" width="648"] Senjata api yang diamankan dari tangan tersangka. (Foto : PMJ/Ist).[/caption] Selain itu, diketahui Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di wilayah Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (12/8/2019). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah senjata api, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank. Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT