test

Hukrim

Selasa, 27 Oktober 2020 17:25 WIB

Lagi, Polres Soetta Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi Oknum Disersi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Bandara Soekarno Hatta dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan anggotanya berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan kasus senpi illegal ini, polisi mengamankan sepucuk senpi jenis revolver merek S and W nomor senjata 74061; (tidak teregistrasi sebagai senjata organik Polri); empat butir peluru kaliber 38 special; 50 butir amunisi peluru tajam; sepucuk air gun; dan sepucuk senjata revolver rakitan tanpa nomor senjata.

Keterangan Kapolres Bandara Soekarno Hatta dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

"Kami bekerjasama dengan PT Pos Indonesia berhasil mengamankan pemesanan amunisi sebanyak 50 (lima puluh) butir, atas nama tersangka ZI, di daerah Padang, Sumatera Barat, beserta satu pucuk Airgun," tutur Kombes Adi Ferdian kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menariknya, ZI diketahui merupakan pecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri alias Disersi. Saat ini, ZI masih di dalam pengembangan.

"Masih kerjasama dengan PT Pos Indonesia, dan Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, berhasil menggagalkan pengiriman senpi rakitan jenis revolver dengan tersangka masih DPO," ujarnya.

Tersangka dan barbuk senpi yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Nantinya, akan ditelusuri profil dari masing-masing tersangka untuk dapat mengungkap seluruh fakta hukum. Kemudian, akan dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pemusnahan barang bukti,” tambahnya.

Tersangka ZI akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, “Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa menyimpan, mengangkut, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau seumur hidup.”

Sekadar informasi selain Kapolres Soetta, juga turut hadir Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho beserta jajarannya.(Fer)

BERITA TERKAIT