test

Hukrim

Minggu, 20 Januari 2019 14:14 WIB

Reskrim Polres Pelabuhan Amankan Dua Penjual Senpi Ilegal

Editor: Redaksi

Barang bukti berupa senjata api ilegal sudah diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan dua pelaku yaitu ‘DK’ dan ‘ULM’ yang melakukan penjualan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) secara Ilegal dengan transaksi melalui dunia maya. Polisi berhasil meringkus pelaku, di salah satu warung yang berada di wilayah Tanjung Priok, belum lama ini. "Dari hasil patroli cyber, anggota unit 3 krimsus berhasil mengidentifikasi adanya praktek penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal," demikian kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi, Minggu (20/01/2019). [caption id="attachment_9394" align="alignnone" width="1024"]Dua tersangka yang diamankan polisi. ( Dua tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain, 66 peluru, 20 airsoft gun, 28 tabung gas, dua handphone, satu kartu rekening, dua KTP milik pelaku, uang tunai Rp500 ribu, dan bukti capture transfer serta postingan di media sosial. Kedua pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT