test

Entertainment

Senin, 9 Maret 2020 12:41 WIB

Di Kediaman Ririn Ekawati Polisi Temukan Pil Kandungan Psikotropika

Editor: Fitriawan Ginting

Ririn Ekawati di Polres Jakarta Barat.(Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus Ririn Ekawati yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus itu polisi mengamnkan tiga orang.

“Dari pelaku ITY tim mengamankan 3 butir happy five yang pada saat bersamaan mengamankan RE,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Kemudian tim pun melakukan pengembangan ke kediaman RE di kawasan Tanah Abang, Jakrta Pusat. Dari rumah RE polisi mengamankan 7 butir pil xanax.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

“Kita masih menyelidiki kepemilikan 7 butir itu, karena pada saat ditemukan pil xanax yaitu psikotropika golongan 4. Pil itu tercampur dengan obat-obatan milik Alm.suaminya (RE),” ungkap Ronaldo.

etelah didalami lagi, polisi mengamankan pelaku DV di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan DV polisi mengamankan 37 butir pil happy five.

“DV ini adalah pemasok narkotika ke pelaku ITY,” sambungnya.

Untuk diketahui, artis Ririn Ekawati diamankan Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (7/3/2020) di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Ririn diamankan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT