test

News

Selasa, 16 Juli 2019 12:08 WIB

Dinilai Lalai, Pengawal Idrus Marham di RS MMC Diberhentikan KPK

Editor: Redaksi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok Net)
PMJ- Masih ingat dengan pelesiran tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham di RS MMC, Jakarta beberapa waktu lalu ? Akibat aksi Idrus Marham yang terlihat bebas di RS MMC itu, satu orang yakni pengawalnya yang ditugaskan KPK berinisial M akhirnya diberhentikan. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal KPK kepada karyawan KPK berinisial M yang dinilai lalai mengawal secara ketat Idrus Marham saat berada di RS MMC. Akibatnya ia harus menerima sangsi berat dengan pemberhentian dari KPK. "Iya benar. Pimpinan telah memberi keputusan untuk memberhentikan saudara M dengan tidak hormat. Dari pemeriksaan yang dilakukan terjadi pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," jelas Febri Diansyah, Selasa (16/7). Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dari pihak-pihak teretentu. Termasuk juga melihat barang bukti elektronik berupa rekaman Idrus Marham dengan aktifitasnya di rumah sakit tersebut. KPK sangat ketat dalam memberikan pengawasan terhadap tahanan yang izin untuk melaksanakan pengobatan di rumah sakit. Dengan kejadian tersebut, KPK akan melakukannya semakin ketat lagi. "Atas kejadian itu, tentu KOK akan semakin memperketat aturan yang ada. KPK juga tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun terkait pengawasan tahanan yang berada diluar kepada anggotanya," papar Febri. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT