test

News

Kamis, 15 Agustus 2019 19:05 WIB

Catat Ya, Ini Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap

Editor: Redaksi

Polda Metro siapkan rekayasa lalu lintas di depan Gedung DPR RI. (Foto : PMJ/Gtg).
PMJ- Kendaraan bermotor tertentu mendapat pengecualian saat memasuki wilayah ganjil genap. Hal itu terlihat di laman resmo Twitter @TMCPoldaMetro dari Polda Metro Jaya yang diupload pada Kamis (15/8/2019). Dari informasi yang di share itu, beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran. Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Dan jenis kendaraan lainnya yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK. Untuk kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap. Selanjutnya untuk kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap yang telah diperluas peraturannya di beberapa titik di DKI Jakarta. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT