test

News

Senin, 21 Oktober 2019 10:07 WIB

Pelantikan Usai, Kapolri Tidak Akan Melarang Demonstrasi

Editor: Redaksi

Kapolri Jendral Tito Karnavian. (foto: PMJ/Fjr)

PMJ - Terkait pelarang unjuk rasa (unras) oleh pihak Kepolisian pada Minggu (20/10/2019), Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan memperbolehkan unjuk rasa setelah Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin resmi dilantik.

Polri menjelaskan pada umumnya demonstrasi diperbolehkan selama berjalan damai. "Sepanjang demo damai (diizinkan), kita juga kan ikuti aturan yang ada. Yang nggak boleh kan demo anarkis," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di lapangan Graha Jala Puspita, Jalan RE Martadinata, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (20/10/2019) kemarin.

Kapolri juga menyebut, unjuk rasa adalah hak setiap warga negara. Namun, jika unjuk rasa tersebut dibumbui dengan anarkisme, maka petugas akan memberikan tindakan. "(Unras) itu hak warga negara untuk sampaikan pendapat. Yang nggak boleh anarkis, kita tindak. Kalau ada yang anarkis, kita tindak secara proporsional," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tak menerbitkan STTP bagi kelompok-kelompok yang hendak memobilisasi massa dengan tujuan Unras jelang dan saat hari pelantikan Presiden. Alasan penertiban STTP tersebut lantaran bangsa Indonesia tidak ingin dicap buruk.

"(Indonesia) bukan (negara) yang kacau, rusuh seperti di Afghanistan, Suriah dan lain-lain. Untuk bisa menunjukan itu, momentum (pelantikan Presiden) ini akan jadi momentum internasional, semua media melihat dan mata internasional akan melihat. Kita tidak ingin mennaggung resiko bangsa kita dicap buruk," pungkas Tito. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT