test

Hukrim

Jumat, 31 Mei 2019 14:05 WIB

Pengedit & Penyebar Video Hoax Kapolri Ditangkap

Editor: Redaksi

Kapolri Jendral Tito Karnavian saat di Gedung Rupatama Mabes Polri. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Tim Bareskrim Polri mengamankan satu warga Kembangan Jakarta Barat berinisial FA (20) atas dugaan merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019. FA ditangkap di rumahnya, Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 02/RW 04, Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat pada Selasa (28/5/2019) lalu. Dalam video yang diedit pelaku, Jenderal Tito dinarasikan seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat. "Dalam video aslinya tersebut, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, 'Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh nggak ditembak?', dijawab (oleh anggota) 'Siap, boleh Jenderal'," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2019). Dedi mengungkapkan FA memotong ucapan Jendral Tito menjadi kalimat, ‘Masyarakat boleh nggak ditembak?'. Kemudian, FA memposting video hasil editannya ke akun Facebook dengan caption, 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??'. "Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial," terang Brigjen Dedi. Selain FA, polisi juga menangkap pemuda berinisial AH pada 29 Mei 2019 atau keesokan harinya. AH diduga ikut menyebarluaskan konten yang dibuat oleh FA. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook," ungkap Brigjen Dedi. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan sim card. Tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2); dan/atau 14 ayat (1) dan (2); dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FJR)

BERITA TERKAIT