test

Hukrim

Rabu, 19 Agustus 2020 12:35 WIB

Bikin Konten Hoax, Dua YouTuber Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Hoax memberikan efek negatif kepada masyarakat. (Foto : Ilustrasi Fifi)

PMJ – Anggota Satres Krimum Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara membekuk dua orang YouTuber di Kota Medan JN (45) dan BEH (39) karena membuat konten video hoax yang sempat viral. Kedua pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dalam video yang di-upload di channel YouTube Joniar News Pekan, keduanya mengatakan sepeda motor milik personel kepolisian yang bertugas di Polantas Polrestabes Medan menunggak pajak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurutnya, penangkapan kedua YouTuber ini berawal dari laporan korban Johansen Ginting ke Polrestabes Medan, Selasa (11/8/2020).

Korban melaporkan sebuah video hoax yang diunggah akun YouTube Joniar News Pekan. Dalam video tersebut, kedua tersangka menyebutkan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BK 1212 JG menunggak pajak.

“Korban merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban serta mengandung unsur berita bohong atau hoax. Sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ujar Martuasah kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/8/2020)

Padahal faktanya, korban mengaku tidak pernah menunggak pajak sepeda motor miliknya yang dituduhkan tersangka. Hal itu dibuktikan keterangan petugas pajak yang menyebutkan korban membayar pajak sepeda motor miliknya tepat waktu.

Dari hasil gelar perkara akhirnya kedua YouTuber itu ditetapkan sebagai tersangka. Pada Selasa (18/8/2020) malam, kedua tersangka diciduk dan selanjuntya dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat 1 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Fer).

BERITA TERKAIT