test

Hukrim

Jumat, 31 Mei 2019 14:38 WIB

Pelaku Pengedit & Penyebar Video Hoax Kapolri Mengaku Tak Suka Pemerintah

Editor: Redaksi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam sebuah kesempatan. . (Foto: Dok Net)
PMJ – Pelaku perekayasa dan penyebar video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berinisial FA (20) ditangkap Tim Bareskrim Polri di kediamannya, Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 02/RW 04, Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat pada Selasa (28/5/2019) lalu. Pelaku mengaku tindakannya mengedit video Kapolri lantaran tidak suka dengan pemerintah. "Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Syihab) melalui media sosial Youtube, sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2019). Pelaku mendapatkan video asli video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019 dari aplikasi pesan WhatsApp Group. Kemudian video itu diedit pelaku dan dinarasikan Jenderal Tito seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat. Selain FA, polisi juga menangkap pemuda berinisial AH pada 29 Mei 2019 atau keesokan harinya. AH diduga ikut menyebarluaskan konten yang dibuat oleh FA. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook," ungkap Brigjen Dedi. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan sim card. Tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2); dan/atau 14 ayat (1) dan (2); dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT