test

News

Jumat, 22 November 2019 11:17 WIB

Info Penting Untuk Pengendara Motor, Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditilang Lho

Editor: Fitriawan Ginting

Pengendara motor diharapkan tidak melintas di jalur sepeda. (Foto: PMJ News)

PMJ- Aturan khusus jalur sepeda yang ada di jalan umum mulai diterapkan hari ini, Jumat (22/11/2019). Aturan dibuat atas kerjasama Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Salah satu aturannya adalah, pengendara motor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi dengan denda tilang hingga penderekan kendaraan.

"Sudah diterapkan mulai hari ini, Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, tentu untuk penindakan kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan lakukan pengawasan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, di depan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Untuk pengawasannya, Dishub dan kepolisian akan bersama-sama secara rutin mengawasi jalur sepeda. Polisi akan langsung melakukan tindakan bila masih tetap terjadi bagi pelanggar kendaraan motor yang melintas di jalur sepeda.

"Terhadap pelanggaran rambu dan atau marka sebagaimana diketahui di Pasal 287 ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang, jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kena pidana maksimum 2 bulan," ungkap Syafrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menambahkan, bahwa aturan tersebut akan tegas dilakukan pada hari ini. Dirinya juga akan memberikan tugas kepada personelnya untuk mengawal dan melaksanakan keputusan dari aturan tersebut.

"Sama jadi kalau dari kita itu ada petugas khusus yang pantau, di samping petugas rutin yang sudah di-plotting di sana, iya yang tadi saya sebutkan, jadi ada ditegur dulu itu sanksi juga, kalau sudah berulang akan kita laksanakan tindakan," tegas Yusuf di lokasi yang sama. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT