test

News

Senin, 13 Januari 2020 11:37 WIB

UU LLAJ Digugat ke MK, Begini Penjelasan Kakorlantas

Editor: Ferro Maulana

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat berikan keterangan pers. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang mewajibkan kendaraan sepeda motor menyalakan lampu disiang hari.

Menurut kedua mahasiswa yang diketahui bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra kebijakan itu membuat aki menjadi lebih boros. Mereka pun pernah ditilang oleh Polantas karena tidak menyalakan lampu depan motornya.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono menyebut aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari itu justru merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara.

"Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal, 60 persen lebih sepeda motor. Faktor utamanya adalah kelalaian manusia, melakukan pelanggaran, tidak mengetahui peraturan, tidak terampil mengendarai," ungkap Istiono melalui siaran persnya, Senin (13/1/2020).

Untuk mencegah dan menekan jumlah tersebut, kata Istiono, peraturan menyalakan lampu di siang hari diberlakukan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Untuk menangani hal itu dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sebagai bagian upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi pengendara. Aturan ini dituangkan dalam pasal 107 UU No 22 Tahun 2009 pada ayat 2," jelasnya.

Dalam aturan itu menyatakan pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan menyalakan lampu utama di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Adapun sanksi bagi pelanggaran peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000.(Hdi)

BERITA TERKAIT