test

News

Rabu, 28 Oktober 2020 18:00 WIB

Dear Bikers, Berteduh di Kolong Flyover Bisa Dikenakan Sanksi

Editor: Hadi Ismanto

Pemotor berteduh di flyover akan disanksi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Saat hujan tentu banyak ditemui para pengendara sepeda motor yang berteduh di kolong flyover. Hal ini kerap membuat arus lalu lintas terhambat, hingga menimbulkan kemacetan.

Fenomena ini mendapat sorotan khusus dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. Menurut dia, berhenti di kolong flyover melanggar aturan berlalu lintas.

"Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melanggar rambu Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

"Nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya, tapi intinya tidak boleh setop (berhenti) di bawah flyover," sambungnya.

Namun apabila hanya berhenti untuk memakai jas hujan, kata Sambodo, hal itu diperbolehkan. Setelah dikenakan, maka sebaiknya pengendara langsung melanjutkan perjalanannya tanpa harus berhenti untuk berteduh.

"Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo, yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, di dalam Undang-undang tentang Lalin Pasal 287 ayat 1 tercantum denda yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".(Hdi)

BERITA TERKAIT