test

News

Senin, 9 Desember 2019 14:56 WIB

Siswa Harus Tahu! Ini SOP Ujian Nasional 2020

Editor: Ferro Maulana

Ujian Nasional Siswa SMU. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) merilis standar operasional prosedur penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2020. Keseluruhan dituangkan dalam e-Booklet yang berisi 82 halaman.

Arahan itu ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Adapun yang dibahas dalam standar operasional prosedur UN yakni, mengenai dasar-dasar pengertian dan prosedur UN.

Kemudian, mengenai UN yang terbagi menjadi dua antara lain, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).

Peserta UN pun meliputi peserta pendidikan formal tingkat SD, SMP, SMA, SMK. Selain itu juga PKBM, SKB,Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha (Paket B), Program Ulya (Paket C), selanjutnya Pendidikan Formal Sekolah Rumah.

Adapun Ujian Nasional Perbaikan atau UN Susulan dengan alasan teknis, belum memenuhi kriteria pencapai kelulusan, dan hanya mengikuti ujian perbaikan dalam satu tahun yang sama. Nilai UN dilaporkan dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). (Kemendikbud/ FER)

BERITA TERKAIT