test

News

Senin, 9 Desember 2019 19:09 WIB

Tak Terima Ditegur, Kakek Aniaya Tetangganya

Editor: Ferro Maulana

Koban penganiayaan dan barang bukti yang disita polisi (Foto: PMJ)

PMJ - Satuan Reserse Polsek Ciracas menangkap seorang pria bernama Tamin (59). Ia diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap Anwar Jafar (48) di Jalan H. Marzuki RT. 05/01, Ciracas, Jakarta Timur.

Persitiwa yang terjadi pada Minggu (8/12/2019) ini berawal ketika korban menegur pelaku agar merapihkan parkir motor didepan rumahnya agar tidak menghalangi jalan. Pasalnya saat itu korban hendak memasukan mobilnya.

"Berawal anggota buser yang mendapat laporan tentang kejadian penganiayan, Tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek Ciracas, Kompol Rudy Haryanto.

"Rumah korban dan pelaku berhadapan, pelaku dagang warung kecil. Saat pulang dan mau masukin mobil kerumah, korban susah parkir. Korban pun menegur pelaku agar merapihkan parkir motor agar tdak menghalangi jalan," imbuhnya.

Selanjutnya, menurut Kapolsek Ciracas, terjadi adu mulut diantara keduanya. Merasa tidak terima, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil celurit dan dan membacok korban.

"Terjadi cekcok mulut oleh pelaku tdak terima lalu masuk kedalam rumahnya mengambil clurit dan membacok korban," terangnya.

Akibatnya sabetan celurit pelaku, kata Kapolsek, korban pun mengalami luka robek pada leher belakang, telapak tangan kiri dan tangan kanan. Korban pun dibawa ke rumah sakit Polri untuk visum dan mendapat perawatan.

"Korban menderita luka akibat sabetan celurit dan dilarikan ke rumah sakit," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT