test

News

Jumat, 20 Desember 2019 13:47 WIB

Jelang Tutup Tahun, BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkotika dari pengungkapan kasus (Foto: Dok Net)

PMJ - Menjelang akhir tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika dari tiga kasus yang berhasil diungkap. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC), pil ekstasi dan ganja.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko menyebut rinciannya barang bukti tersebut terdiri dari PCC sebanyak 1.648.744 butir, 56.921 gram serbuk PCC, 2.015 butir pil eksktasi dan 57.882,06 gram ganja.

"Jelang akhir tahun ini, BNN lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.648.744 butir PCC, 56.921 gram serbuk PCC, 2.015 butir esktasi dan 57.882,06 gram ganja," ungkap Komjen Heru Winarko, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Heru mengatakan, kasus pertama adalah pengungkapan pabrik narkoba jenis PCC di wilayah Gunung Gede, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ini menjadi temuan terbesar dari tiga kasus lainnya.

Dari tempat ini, lanjut dia, BNN berhasil diamankan sebanyak 1.649.133 butir pil PCC, 56.950 gram PCC serbuk, 5 unit mesin produksi, serta 1 buah timbangan digital dan peralatan pendukung lainnya.

"Pengungkapan kasus ini menjerat 5 orang tersangka yang berhasil diamankan disejumlah TKP berbeda, antara lain di sebuah rumah makan di kawasan Kretek Gombong, Kebumen, Jawa Tengah dan TKP lainnya di Jalan Pantimura 4 Kelurahan Kroya, Cilacap Jawa Tengah," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT