test

News

Jumat, 20 November 2020 11:37 WIB

Pemerintah Siap Perketat Penerapan Prokes Dalam Penyelenggaraan Umrah

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menegaskan, pemerintah siap memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Menurut Oman, dalam mengantisipasi pemberangkatan kembali jamaah umrah Indonesia, setelah usai sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Saudi. Jamaah umrah Tanah Air diperkirakan akan kembali mampu diberangkatkan setelah tanggal 20 November 2020.

"Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia," tuturnya, dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (20/11).

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman. (Foto: Kemenag)

"Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jamaah umrah," lanjutnya.

Lanjut Oman, kebijakan pengetatan penerapan prokes ini dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut di antaranya berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.

"Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019,"tuturnya.

"Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan," tegasnya.

Indonesia diketahui diberi kesempatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umrah pada masa awal dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020. Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umrah. Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.

"Di satu sisi, ini adalah kehormatan bagi Indonesia. Namun, di sisi lain, dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggung jawab bersama," ungkap Oman.

Belasan Jamaah Positif Covid-19

Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 jamaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan jamaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.

Akibatnya, jamaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.

Sementara, 46 jamaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umrah, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.

"Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jamaah umrah,” ungkapnya.

“Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT