test

Hukrim

Selasa, 17 September 2019 15:00 WIB

Tipu Ratusan Jemaah Hingga Rp4 Miliar, Direktur PT Damtour Diringkus Polisi

Editor: Redaksi

Keterangan polisi soal kasus dugaan penipuan Haji dan Umrah yang dilakukan oleh PT. Damtour. (Foto: PMJ News).
PMJ – Masyarakat nampaknya harus berhati-hati dalam memilih Biro Haji dan Umrah. Hal itu dikarenakan untuk menghindari penipuan yang kerap terjadi. Baru-baru ini telah terjadi kasus dugaan penipuan calon jemaah Haji dan Umrah yang dilakukan oleh PT. Damtour, Jl. Tole Iskandar No.6-7 Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat. Polisi pun mengamankan Direktur PT Damtour, HA (39) di daerah Jl Proklamasi No.1 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok II Tengah. [caption id="attachment_41796" align="aligncenter" width="1280"] Para korban jemaah Haji dan Umrah yang melapor ke polisi. (Foto: PMJ news)[/caption] Kapolresta Depok AKBP Aziz Andriansyah S.H S.i.K M.Hum membenarkan kasus penipuan tersebut dan penangkapan tersangka. “Dugaan sementara korban sekitar 200 jamaah dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura dengan kerugian senilai Rp 4 miliar,” terang Kapolres Depok kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (17/09/2019). AKBP Aziz melanjutkan berdasarkan keterangan para korban, bahwa korban tertarik karena ditawarkan oleh Agustin selaku marketing PT Damtour yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah Umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp11 juta hingga Rp25 juta. [caption id="attachment_41797" align="aligncenter" width="1280"] Tersangka yang merupakan Direktur Damtour diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption]   “Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan Umrah sebesar Rp.47juta untuk suami istri dan juga teman-temannya sebanyak 33 orang. Jadi total senilai kurang lebih Rp600 juta,” jelas Kapolres. “Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018. Dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour,” urainya menambahkan. Tersangka melakukan modus seperti ini sejak tahun 2011 hingga 2018. Kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour “Menurut tersangka sampai Februari 2018 jamaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai 4 miliar,” tuturnya lagi. AKBP Aziz mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban PT. Damtour dapat mengubungi penyidik Unit Krimsus Satuan Reskrim Polresta Depok. (FER).  

BERITA TERKAIT