test

News

Jumat, 10 Januari 2020 14:52 WIB

Di Depok, Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Bakal Didenda

Editor: Ferro Maulana

Pemilik mobil di Depok tak punya garasi bakal didenda (Foto: Dok Net/Ilustrasi)

PMJ - Pemerintah Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Jika melanggar, bersiap-siap akan dikenakan denda maksimal Rp20 juta.

Raperda ini sebelumnya diusulkan oleh Pemkot Depok tahun 2019, menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil. Karena mereka tidak memiliki garasi sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishun) Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan bahwa pengesahan bukan Perda garasi, melainkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

"Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi," ungkap Dadang dalam siaran persnya, Jumat (10/1/2020).

"(Dalam perda tersebut tertuang) di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama," sambungnya.

Menurut dia, Perda baru ini sebagai salah satu upaya untuk menekan jumlah warga yang memarkirkan kendaraan disembarangan di Kota Depok. "Tujuannya untuk menjaga keteraturan ditengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya," ujarnya.

Dadang menyampaikan, implementasi Perda ini akan diterapkan dalam dua tahun. Perda ini akan disusun pedoman teknisnya terlebih dulu. "Kami menargetkan dua tahun kedapan hasil revisi Perda nomor 2 tahun 2012 itu sudah dapat dimplementasikan," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang membenahi transportasi publik seperti Jabodetabek Resident (JR) Connecxion, angkutan kota, angkutan point to point serta di dukung oleh angkutan online.

"Ini yang sedang di prioritaskan oleh Dishub Kota Depok terkait angkutan publik," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT