test

News

Senin, 12 Oktober 2020 19:46 WIB

Depok Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 27 Oktober 2020

Editor: Hadi Ismanto

Kota Depok perpanjang pembatasan jam operasional tempat usaha hingga 31 Oktober 2020. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebut pihaknya masih memberlakukan PSBB proporsional atau dikenal dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Kebijakan ini diberlakukan hingga 27 Oktober 2020.

"Masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro atau di Kota Depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober," ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 73/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 27/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.

Terkait hal tersebut, Dadang mengatakan saat ini ada panduan terkait revisi Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB penuh itu adalah yang sudah tersebar.

"Terkait dengan Pergub itu bila nanti diterapkan maka pengaturannya revisi Pergub yang baru. Untuk saat ini Depok sudah berkoordinasi dengan Kota Bogor bahwa yang menjadi rujukan Pergub terkait PSBB Proporsional dengan Keputusan Gubernur sampai dengan 27 Oktober," tuturnya.

Dadang menjelaskan, Pemkot Depok saat ini merujuk pada Pergub terkait PSBB Proporsional dan Keputusan Gubernur PSBB Proporsional sampai dengan 27 Oktober.

"Saya sampaikan kembali kami sudah membedah dengan bagian hukum Kabupaten dan Kota Bogor dan sudah berkoordinasi dengan biro hukum provinsi bahwa pergub yang sudah disampaikan itu seandainya nanti diterapkan PSBB penuh, maka rujukannya Pergub," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT