test

News

Senin, 31 Agustus 2020 09:04 WIB

Hari Ini, Depok Mulai Berlakukan Jam Malam

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah Kota Bekasi mencabut aturan jam malam. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Pemerintah Kota Depok akan membatasi aktivitas warga dengan memberlakukan jam malam. Kebijakan ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona. Jam malam ini berlaku mulai Senin (31/8/2020).

"Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020) malam.

Berdasarkan keputusan, pembatasan operasional juga berlaku untuk mall, minimarket hingga toko dan rumah makan. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB," tuturnya.

Dengan adanya jam malam ini, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan memprioritaskan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar-masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan.

"Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan," terangnya.

Selain itu, Pemkot Depok juga mengoptimalkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok.

Selama WFH ini, para ASN sementara tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan semua kegiatan rapat dilakukan secara virtual.(Hdi)

BERITA TERKAIT