test

Hukrim

Kamis, 8 Oktober 2020 21:01 WIB

Ayah Kandung Tega Rudapaksa 3 Anak Balitanya, Begini Reaksi Komnas PA

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: PMJ News)

PMJ - Tiga orang anak balita berusia dua bulan hingga lima tahun adalah korban rudapaksa berulang kali dari orangtua kandungnya yang merupakan warga Medan Labuhan, Sumatera Utara. Kasus keji ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Arist mengimbau agar Polsek Medan Labuhan  untuk segera menangkap dan menahan orang tua korban dalam hal ini ayah kandungnya, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang menjijikkan tersebut.

Menurut Arist, kasus ini sungguh irono karena sampai saat ini pelaku masih tetap serumah dengan korban. Sehingga korban saat ini terus menerus dalam ketakutan, walaupun kasus ini sudah dilaporkan kepada Polsek Medan Labuhan.

Masih dari keterangan Arist,  informasi yang dikumpulkan Tim Terpadu Komnas PA mengungkapkan, perbuatan keji sang ayah kepada kedua anaknya tertua pada suatu malam di tahun 2016 silam.

Korban Rudapaksa. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Lanjut Arist, salah seorang anaknya setiap malam menangis menahan kesakitan. Setelah diperiksa terdapat lecet di dubur anaknya. Mirisnya, ternyata kedua anaknya mengalami hal yang sama. Menurut penuturan korban kepada istrinya (ibu)  bahwa buah hatinya telah dilecehkan.

“Kemudian istri pelaku memperingati suaminya. Namun suaminya tak menggubrisnya,” jelas Arist yang bersumber dari penuturan Khairunnisa yang merupakan ibu kandung korban.

Selanjutnya, menurut Arist,  pelaku diduga telah menggilir kedua anaknya tiap malam. Dan kecurigaan ibu korban bahwa anak ketiga yang berumur 2 bulan juga turut dilecehkan dengan memasukkan jari- jari pelaku ke area sensitif anak perempuannya

Kasus Extraordinary Crime

Arist memaparkan atas kejadian itu dan mengingat kejahatan yang dilakukan orangtua korban ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) apalagi dilakukan oleh orangtua kandung korban sendiri, maka pelaku dapat dihukum dengan hukuman pemberatan  berupa tambahan sepertiga dari pidana pokoknya.

“Dengan demikian pelaku dapat dipidana penjara 20  tahun bahkan sampai pada hukuman seumur hidup,” ujar Arist Merdeka Sirait.

 "Demi kepastian hukum bagi korban, saya berharap Polsek Medan Labuhan tidak ragu menerapkan  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang UU Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup", tegas Arist melanjutkan.

Ia menambahkan, demi pemulihan trauma phsikogis dan pelayanan medis bagi tiga orang korban, Komnas PA sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak yang diberikan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.

“Kita mengajak dan meminta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan dinas kesehatan dan sosial Kota Medan untuk segera membentuk tim terpadu guna memberikan layanan dan bantuan pemulihan terhadap korban,” pintanya.

"Saya juga meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumut dan pegiat bantuan hukum bagi anak berkonflik dengan hukum juga membentuk Tim Advokasi dan Litigasi Anak berhadapan dengan Hukum,” pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT