test

News

Rabu, 22 Januari 2020 11:16 WIB

Catat, Tilang Elektronik Bagi Sepeda Motor Berlaku Februari 2020

Editor: Ferro Maulana

Penerapan tilang elektronik untuk sepeda motor akan berlaku di Depok. (Foto: Dok Net)

PMJ - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (ETLE) bagi sepeda motor. Sistem ini akan diberlakukan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut sistem tilang elektronik ini akan memantau para pelanggar di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat serta di jalur koridor 6 Transjakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas.

"Betul, (sitem tilang elektronik untuk sepeda motor) mulai Februari," ujar AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Sebelum penerapannya nanti, kata Fahri, bakal dilakukan sosialisasi tilang elektronik selama seminggu. "Kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," tandasnya.

Fahri menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran yang akan mendapat menindakan dalam sistem tilang elektronik sepeda motor ini. Mulai dari pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, pelanggaran terhadap marka, hingga penggunaan helm.

Disampaikan Fahri, sistem penindakan tilang elektronik pada sepeda motor sama dengan mobil. Ia menjelaskan jika kamera mendeteksi ada pelanggaran, data tersebut langsung disampaikan pada sistem.

"(Sepada motor) sama seperti ETLE (penindakan untuk pengendara mobil). Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk sepeda motornya saja yakni penggunaan helm," terangnya.

Setelahnya, pihak kepolisian bakal mengirimkan surat tilang kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.

"Sepeda motornya terfoto pelat motornya, disajikan datanya nanti data situ lah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," tukasnya.

BERITA TERKAIT