test

News

Rabu, 29 Januari 2020 15:45 WIB

Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

Editor: Ferro Maulana

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Foto: Dok Net)

PMJ - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi yang akrab disapa Cak Imin ini diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut Cak Imin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Arta (HA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk (melengkapi berkas tersangka) HA," ujar Ali dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (29/1/2020).

Menurut Ali, pemanggilan Cak Imin hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 19 November 2019 lalu. Saat itu, politisi PKB ini tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.(Hdi)

BERITA TERKAIT