test

News

Rabu, 29 Januari 2020 19:30 WIB

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Kalibata

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama saat memberikan keterangan pers (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ - Maraknya praktek prostitusi saat ini kian meresahkan. Karenanya, polisi terus melakukan pemberantasan penyakit masyakat ini. Salah satunya praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan enam orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku (praktik prostitusi dibawah umur) ada 6 dan telah kita tetap kan semua menjadi tersangka," kata Kaporles Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnomo kepada wartawan di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Keenam tersangka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19). Terkait hal tersebut terdapat 2 anak yang masih dibawah umur. Polisi pun membeberkan masing-masing peran dari tersangka.

"Jadi untuk tersangka JF ini, dia berperan sebagai orang yang mempromosikan ke aplikasi (Michat) dan kemudian diteruskan ke media sosial," ujar Bastoni.

Kemudian, untuk peran tersangka AS ini memaksa korban berinisial, JO (15) untuk meminum minuman keras. Dia pun memotret korban dalam keadaan tanpa busana.

"AS ini mempunyai peran untuk mencekoki korban dengan miras, dan merekam keadaan korban tanpa busana,” kata Bastoni.

Kapolres melanjutkan, tersangka AS juga berperan menyuruh tersangka MTG dan PTG untuk mengikat korban JO. AS juga yang mengelola hasil transaksi seks komersil.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap saat polisi menyelidiki kasus anak yang hilang dengan umur 15 tahun sejak 31 Desember 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan berada di Apartemen Kalibata City pada 22 Januari 2020, bersama para pelaku.

BERITA TERKAIT