test

News

Jumat, 28 Februari 2020 14:58 WIB

Soal Penghentian Umroh, 4 Ribuan Jemaah Indonesia Batal Diberangkatkan

Editor: Ferro Maulana

Menteri Agama, Fachrul Razi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa Umroh bagi semua negara, termasuk salah satunya Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah wabah virus corona.

Terkait penghentian ini, pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan sementara pemberangkatan jamaah yang hendak ibadah umrah. Setidaknya ada 4.078 jemaah dinyatakan batal diberangkatkan ke tanah suci.

Bahkan diluar dari jumlah tersebut, masih ada 1.685 jemaah diantaranya yang tertahan di negara transit. Saat ini, para jemaah masih dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air.

"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah," jelas Menteri Agama Fachrul Razi ketika menghadiri rapat penanganan jamaah umrah pasca penghentian ibadah umrah, Jumat (28/2/2020).

"Di luar itu, tercatat ada 1.685 jamaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit. Saat ini sedang dalam proses dipulangkan kembali oleh airline sesuai kontraknya," sambungnya.

Menag Fachrul Razi juga mengungkapkan, jemaah yang batal berangkat itu berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Proses pemulangan mereka akan dilakukan oleh delapan maskapai penerbangan.

"Berasal dari 75 Penyelenggara PPIU dan diangkut oleh delapan maskapai penerbangan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menag menyebut pihaknya memahami dan menghormati kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Saudi. Menurutnya, kebijakan itu diambil tentu dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar.

"Saya sangat memahami kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada jemaah. Kesehatan jemaah Umrah kita merupakan hal utama," tuturnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT