test

News

Kamis, 12 Maret 2020 15:15 WIB

KPK Akan Kawal Sidang Novel Baswedan

Editor: Hadi Ismanto

Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan, RK dan RB akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pekan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawal persidangan tersebut.

"KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan (Novel) yang digelar terbuka untuk umum tersebut," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2020).

Ali berharap dalam persidangan nanti, bisa mengungkap fakta dugaan adanya aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dengan begitu, lanjut dia, kasus ini tidak berhenti pada dua terdakwa.

"KPK tentu berharap di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara RK dan RB sebagai terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan ke PN Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebut berkas perkara atas nama RK dan RB dilimpahkan pada Rabu (11/3) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.

RK dan RB didakwa dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Hdi)

BERITA TERKAIT