test

Hukrim

Selasa, 11 Februari 2020 11:04 WIB

Berkas 2 Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan Dikembalikan ke Kejati DKI

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan (Foto : PMJ News/Fjr).

PMJ - Pihak Kepolisian siap mengembalikan lagi berkas perkara dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kedua tersangka itu yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete.

"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan karena kemarin kan P19. Tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ?terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/02/2020).

Lanjut Argo, penyidik sudah melengkapi syarat formil dan materiil seperti yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," sambungnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat (07/02/2020) WIB. Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading?, Jakarta dan berlangsung selama lebih kurang tiga jam.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi persyaratan berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI Jakarta.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Tetapi untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di penghujung tahun 2019, Tim Teknis Bareskrim Polri akhirnya meringkus dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM merupakan anggota polisi aktif. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. (FER).

BERITA TERKAIT