test

News

Jumat, 27 Maret 2020 10:02 WIB

Catat, Ini Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona dari Kemenag

Editor: Hadi Ismanto

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Cibinong, Bogor. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Penyebaran virus corona kini telah menjangkau sejumlah negara, termasuk Indonesia. Jumlah pasien positif setiap harinya kian meningkat. Demikian pula dengan jumlah pasien meninggalnya yang terus bertambah.

Virus COVID-19 bisa menyebar dengan cepat melalui kontak anggota badan. Oleh sebab itu, jenazah pasien corona Covid-19 harus mendapatkan perlakuan khusus agar tidak menularkan virus kepada yang mengurusnya.

Kendati begitu, kebanyakan masyarakat Indonesia masih belum mengerti bagaimana cara yang aman mengurus jenazah pasien meninggal akibat virus COVID-19. Kebingungan ini membuat beberapa lembaga islam seperti MUI, NU dan Kementerian Agama menerbitkan beberapa protokol.

Protokol ini dibuat agar masyarakat memahami cara mengurus jenazah pasien corona Covid-19 yang baik dan benar. Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (27/3/2020), berikut cara mengurus jenazah pasien corona menurut Kemenag.

Tata cara mengurus jenazah pasien Covid-19 menurut kementerian Agama adalah memperhatikan beberapa langkah seperti sebelum mengurus jenazah, salat jenazah hingga cara menguburkan.

Adapun sebelum melakukan langkah tersebut ada aturan yang perlu dilakukan petugas pemakaman diantaranya:

- Wajib Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung yang digunakan harus disimpan di tempat terpisah dari tempat pakaian biasa

- Petugas tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area di tempat yang dekat dengan jenazag pasien covid-19.

- Petugas diharapkan bisa menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah pasien corona covid-19.

- Diharapkan petugas mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol. Jika ada luka, maka wajib menutip dengan Jika plester atau perban tahan air.

- Hindari sebisa mungkin dengan benda tajam yang berhubungan dengan jenazah.

Setelah memahami langkah sebelum mengurus jenazah maka selanjutnya jenazah tidak dimandikan dan langsung disalatkan. Imbauan dari Kemenkes dan rumah sakit serta Kemenag menekankan bagi mereka yang beragama Islam untuk mensalatkan di rumah sakit terkait.

Selain itu, apabila ingin disalatkan di Masjid, maka harus dilakukan pemeriksaan sterilisasi sebelum dan sesudah salat secara menyeluruh. Setelah salat jenazah, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Tak hanya itu, lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari tempat tinggal masyarakat. Untuk kedalaman, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter. Lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.(Hdi)

BERITA TERKAIT