test

News

Jumat, 27 Maret 2020 18:27 WIB

Terapkan Physical Distancing, Pemerintah Siap Manfaatkan BTS untuk Bubarkan Kerumunan

Editor: Ferro Maulana

Menkominfo Johnny G Plate. (Foto: Dok Net)

PMJ - Untuk menerapkan kebijakan Physical Distancing untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah bakal memanfaatkan Base Transceiver Station (BTS) untuk membubarkan kerumunan masyarakat.

"Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka Physical Distancing melalui data pergerakan smartphone melalui nomor ponsel atau MSISDN berdasarkan data BTS," demikian pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan pers yang ditayangkan secara live streaming, di Jakarta, Kamis (26/03/2020).

Warga yang terdeteksi berkerumun atau berkumpul akan diingatkan melalui SMS blast agar tetap mematuhi protokol masa darurat. Kebijakan itu tertuang pada Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, pemerintah juga meminta operator seluler menghadirkan layanan telekomunikasi dan internet selama masa darurat COVID-19.

Layanan tersebut harus dengan kapasitas dan kualitas terbaik. Adapula permintaan menyediakan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo saat beraktivitas di rumah disesuaikan dengan kapasitas masing-masing operator.

Masih terkait dengan jaringan, Menkominfo juga meminta agar operator seluler terus melakukan optimasi, operasional, dan pemeliharaan atau perbaikan jaringan telekomunikasi, BTS, serta alat dan perangkat telekomunikasi lainnya. (FER)

BERITA TERKAIT